Pewarta: Ernawan.K
Editor: Tim Gareng-Petruk
Biro: Klaten
SEMARBAGONG.COM – EDISI NGOPI SAMBIL NGOMONGIN ANGGARAN
Klaten – Udara di Gedung DPRD Kabupaten Klaten mendadak terasa lebih “beraroma fiskal” pada Senin, 3 November 2025.
Pasalnya, DPRD Klaten lagi-lagi gelar Rapat Paripurna penting yang membahas topik berat tapi wajib: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Alias, bahasa sederhananya: rapat demi menyesuaikan aturan pajak dan retribusi biar Klaten bisa makin mandiri secara finansial tanpa bikin investor kabur karena peraturan ribet.
💼 Rapat Penting, Hadirin Komplet, Kopi Pasti Banyak
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, itu digelar dengan suasana khidmat tapi tetap terasa formalitas khas birokrasi — mulai dari pengecekan kuorum (karena tanpa itu, rapat cuma jadi obrolan warung), hingga pembukaan resmi dengan doa dan ucapan,
“Bismillahirrahmanirrahim, rapat saya nyatakan dibuka dan untuk umum.”
Setelah itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom. maju menyampaikan paparannya — lengkap dengan nada serius, senyum formal, dan gestur tangan khas pejabat yang menandakan: “Ini penting, lho.”
Turut hadir dalam ruang rapat yang cukup “berat sebelah kiri kanan” itu: Wakil Bupati, Forkopimda, Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan Agama, Pj Sekda, para Camat, tokoh agama, hingga ketua partai politik.
Singkatnya, yang nggak datang cuma pedagang angkringan depan DPRD.
🧾 Raperda yang Dibahas: Antara Regulasi, Evaluasi, dan Harapan Pajak Naik tapi Nggak Bikin Menjerit
Menurut penjelasan Bupati Hamenang, perubahan Perda ini bukan sekadar formalitas, tapi tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat — tepatnya dari Kemendagri dan Kemenkeu, yang menilai Perda Klaten perlu disesuaikan biar nggak bentrok sama aturan nasional dan nggak ganggu investasi lokal.
“PDRD ini sumber napas utama bagi daerah. Tapi napas juga harus diatur biar nggak sesak,” ujar Hamenang sambil menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah kemandirian finansial daerah.
Dasarnya kuat — Pasal 127 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah.
Jadi kalau pusat bilang harus dievaluasi, daerah ya wajib ikut menyesuaikan. Nggak ikut bisa-bisa malah nggak dapat transfer dana alokasi.
Dan kalau itu terjadi? Bisa gawat, karena gaji dan pembangunan bisa “puasa panjang.”
🏛️ DPRD Klaten: Serius, Tapi Tetap dengan Canda Tipis
Dalam rapat yang dihadiri 35 dari 49 anggota (alias kuorum aman), suasana tampak tegang tapi sesekali mencair — apalagi ketika Ketua DPRD sempat berceloteh,
“Semoga pembahasan pajak ini bikin rakyat tenang, bukan malah tambah mikir tiap lihat tagihan.”
Para anggota dewan dan fraksi-fraksi dijadwalkan segera membahas Raperda ini lebih mendalam di tingkat komisi.
Agenda selanjutnya: sinkronisasi angka, analisis dampak, dan tentu saja — siapa dapat jatah tugas paling berat.
💬 Catatan Bijak dari Gareng-Petruk
Di balik istilah “evaluasi pusat” dan “penyesuaian perda”, sesungguhnya yang sedang dilakukan Klaten adalah upaya merapikan dompet daerah tanpa bikin rakyat merasa ditarik dua kali.
Kebijakan pajak dan retribusi memang sering bikin kening berkerut, tapi kalau dikelola dengan hati, hasilnya bisa bikin senyum lebar — buat pembangunan, buat layanan publik, dan buat masa depan Klaten.
Semarbagong.com – Berita serius boleh, tapi jangan kehilangan rasa manusiawi.
Karena di balik angka dan perda, ada rakyat yang butuh senyum dan jalan mulus pulang kerja. 😄





























