Pewarta: Frendy Wongkar
Editor: Tim Semar Bagong
Biro: Minahasa Selatan
Pembuka Menggelitik Pikiran
MINAHASA SELATAN — Di Desa King, Kecamatan Maesaan, warga miskin dan ekstrem memegang surat undangan resmi dari Perum Bulog: 20 kg beras + 4 liter minyak goreng. Tapi saat paket datang, yang diterima hanya 10 kg beras + 2 liter minyak. Kenapa? Entah “anggaran mengecil”, entah “salah tulis” — yang jelas, hak rakyat yang paling rentan harus bertahan di atas setengah jatah.
“Kita rakyat miskin… kok justru jatahnya dipotong sesuka hati?” ujar salah satu penerima dengan nada penuh kecewa.
Semua orang bisa foto di depan paket lengkap, tapi saat dibuka… hampa. Dokumentasi dibuat rapi, tapi isi tas obyektifnya kurus.
Isi Berita: Fakta, Hukum & Teguran
Menurut regulasi, bantuan pangan dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dikelola Bulog memang menargetkan setiap penerima mendapat 20 kg beras dan 4 liter minyak. Surat undangan resmi dikirim ke rumah penerima lewat perangkat desa. Namun di lapangan terjadi dugaan pemotongan: warga melapor menerima hanya setengahnya.
Dasar hukum program:
- Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem — memastikan bantuan tepat sasaran.
- Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah — Bulog sebagai operator.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang investasi pemerintah ke Bulog.
Ketua Lembaga Investigasi Negara DPC Minahasa Selatan (LIN) – Minsel, Charmen Kasenda, mengecam keras penyimpangan ini.
“Surat undangan dari Bulog adalah dokumen resmi negara. Jika jatahnya berbeda, itu perampasan hak rakyat.”
LIN-Minsel telah mengumpulkan undangan, foto, dan kesaksian warga.
“Jika ditemukan unsur penyimpangan, kami siap serahkan bukti ke polisi dan kejaksaan.”
Charmen menegaskan: warga miskin ekstrem sangat bergantung pada paket ini. Pemotongan adalah menekan yang sudah paling lemah.
“Ketika hak rakyat miskin dirampas, maka negara sedang dipermalukan.”
Simpulan & Harapan
Kasus ini bukan sekadar soal beras dan minyak yang kurang. Ini adalah soal kepercayaan rakyat terhadap negara dan pemerintah desa.
Jika bantuan pusat saja bisa dipotong tanpa transparansi, bagaimana rakyat bisa yakin bahwa program sosial benar-benar untuk mereka?
Pemerintah dan Bulog perlu menyelidiki secara terbuka: siapa pemotong jatah, bagaimana alurnya, dan apa tindakan hukumnya.
Perangkat desa juga harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka – bukan jadi “tukang jatah setengah” tapi penyambung hak rakyat.
Catatan Semar
“Kalau undangan resmi berkata ‘penuh’, tapi yang datang separuh…
rakyat bukan hanya kehilangan paket, tapi kepercayaan mereka yang raib.”
SemarBagong.com – Media Waras di Negeri yang Kadang Lucu Sendiri.





























